Polda Sumut Menangkap dan Menetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id – Polda Sumut dengan tegas menahan Lukman Dolok Saribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengumumkan penahanan tersebut bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun, dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut pada Senin (27/11).

Kejadian berawal dari pembuatan video ujaran kebencian oleh tersangka di sebuah kedai di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11). Video tersebut kemudian diunggah, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

“Hanya 15 menit setelah video dibuat, tersangka mengunggahnya. Video ini menciptakan kekhawatiran di kalangan kita semua,” ungkap Kapolda Sumut.

Polda Sumut berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka berhasil diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan oleh keluarganya.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolda Sumut.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka negatif terhadap minuman keras dan narkoba. Penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan 5 saksi dan penyitaan handphone yang digunakan tersangka untuk membuat video kontroversial tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka, yang bekerja sebagai sopir di Papua selama 5 tahun, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 ITE dan/atau Pasal 156a KUHPidana.

“Pihak penyidik juga akan melibatkan saksi ahli dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

Komentar