PADANG LAWAS UTARA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, ikuti agenda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dua kasus pencurian buah sawit, pada Senin (03/06/2024) siang.
Adapun yang menjadi Terdakwa di kasus ini adalah dua pria, yaitu Rizky Saputra Daulay dan Baginda Gong Hasonangan Harahap. Rizky jalani sidang atas laporan pencurian buah sawit milik PT TN Paya Baung, Selasa (30/04/2024) pagi lalu.
Rizky, melakukan pencurian di Blok 23 Divisi III PT TN Paya Baung, Ujung Batu, Padang Lawas Utara. Sedang Baginda, jalani sidang atas laporan pencurian buah sawit, juga milik PT TN Paya Baung, Minggu (12/05/2024) dini hari lalu.
“Untuk Terdakwa Baginda, melakukan pencurian di Blok 26 Divisi III PT TN Paya Baung, Desa Huta Raja, Ujung Batu, Padang Lawas Utara,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Selasa (04/06/2024) pagi.
Oleh karenanya, kata Kapolsek, Penyidik Polsek Padang Bolak, mengikuti proses sidang Tipiring dua kasus pencurian buah sawit tersebut. Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Hakim memvonis Rizky pidana penjara satu bulan.
“Namun, Terdakwa Rizky tak perlu menjalani pidana penjara tersebut, dengan masa percobaan selama sebulan,” terang Kapolsek.
Adapun barang bukti berupa 11 tandan buah sawit hasil kejahatan Rizky, Majelis Hakim akan kembalikan kepada korban, yaitu PT TN. Untuk satu unit sepeda motor Majelis Hakim akan kembalikan ke pemilik melalui Terdakwa, Rizky.
“Sedangkan sebuah keranjang tali, dirampas untuk proses pemusnahan,” imbuh Kapolsek.
Begitu juga terhadap Terdakwa Baginda. Majelis Hakim memvonis 2 bulan pidana penjara. Namun Terdakwa Baginda, tak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 5 bulan.
“Adapun barang bukti hasil kejahatan Terdakwa Baginda berupa 18 tandan buah sawit, Majelis Hakim akan mengembalikannya kepada korban PT TN. Sedangkan 2 unit sepeda motor, Majelis Hakim akan mengembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa, Baginda,” sebut Kapolsek.
Komentar