Pemusnahan 10 Kg Ganja, Polres Tapsel Berhasil Lindungi 5.492 Jiwa dari Jerat Narkoba

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Lantaran berhasil torehkan capaian terbaik dengan musnahkan 10.288.16 Gram atau 10 Kg lebih narkotika jenis ganja, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil selamatkan 5.492 jiwa.

“Total sebanyak 5.492 jiwa berhasil terselamatkan dari dampak buruk/negatif penggunaan narkoba ini,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Waka Polres, Kompol Rapi Pinakri, SH, MH, di sela konferensi pers pemusnahan 10 Kg lebih ganja, Kamis (19/09/2024) sore.

Artinya, sebut Waka Polres, apabila barang haram tersebut sempat beredar, maka ribuan saudara-saudara atau mungkin sanak keluarga terdekat dari masyarakat Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta) bakal terjerumus narkoba.

Pihaknya berharap, atas upaya Polres Tapsel dalam pengungkapan narkoba ini, dapat meminimalisir dan mengurangi dampak buruknya terhadap masyarakat. Untuk itu juga, ia menekankan ke jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel agar lebih giat dalam melakukan pengungkapan dan penuntasan kasus narkoba.

“Yang mana, sesuai slogan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH. Yaitu, narkoba sebagai sumber dari segala kejahatan. Dan ini sejalan juga dengan program Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, yang telah berlangsung dan akan terus berlangsung. Yaitu, jihad melawan narkoba,” tegas Kompol Rapi.

Program jihad melawan narkoba ini, menurut Waka Polres, telah sampai hingga ke pelosok-pelosok Kabupaten Tapsel dan Paluta. Ia mengajak segenap pihak untuk menggelorakan perang terhadap narkoba ini.

Sebab, kata Waka Polres, pihaknya tak akan bisa bekerja sendiri. Pihaknya juga butuh bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk kesuksesan jihad melawan narkoba ini. Polres Tapsel, sebutnya, memiliki tantangan yang luar biasa.

“Baik dari segi personel dan wilayah hukum yang begitu luas, menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Polres Tapsel. Maka, kami butuh mendapat informasi yang banyak. Agar, kami bisa menjaga wilayah hukum Polres Tapsel bersih dari narkoba,” urainya.

Capaian Periode 9 Bulan

Sebelumnya, Waka Polres menjabarkan capaian Sat Resnarkoba Polres Tapsel selama periode 9 bulan terakhir atau sejak Januari hingga September 2024. Di mana, Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menyita barang bukti berupa 14.556.70 Gram ganja, 160.69 Gram sabu, dan 2 butir pil ekstasi.

“Seluruh barang bukti ini, merupakan hasil pengungkapan dari total 73 kasus. Dan total tersangka yang kami amankan dari 73 kasus ini sebanyak 93 orang terdiri dari pria 92 orang dan wanita satu orang,” ungkap Waka Polres.

Dari 93 tersangka ini, lanjut Waka Polres, 90 di antaranya merupakan jaringan bandar narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Hal ini sesuai Pasal 115 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35/2009,” tutup Waka Polres.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH. Kemudian, Kasubsi Pidum Kejari Tapsel, Habi Affandi Nasution, SH, MH. Kepala Dinas Kesehatan Tapsel, dr Rudi Iskandar Harahap, MKes. Penasehat Hukum, Tris Widodo, SH, MH. Serta, para perwakilan Mahasiswa di Tapsel.

Komentar