Ops Mantap Brata, Polres Tapsel Keluarkan Maklumat ke Personel, Mohon Disimak

TAPANULI SELATAN – Dalam rangka Ops Mantap Brata Toba 2023-2024 ini, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) keluarkan maklumat bagi seluruh personel.

Setidaknya, Polres Tapsel keluarkan 13 maklumat selama pelaksanaan Ops Mantap Brata Toba 2023-2024 dan seluruh personel harus mematuhinya tanpa terkecuali.

Kasiwas Polres Tapsel, AKP Ismaya, memaparkan, pertama, menjelang Pemilu 2024, pihaknya melarang personel deklarasikan diri sebagai Balon Kepala Daerah, Wakil, atau Caleg.

Kedua, pihaknya melarang personel menerima, meminta, distribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun. Baik dari Partai Politik, Pasangan Calon, atau Tim Sukses pada Pemilu.

Ketiga, pihaknya melarang anggota menggunakan, memesan, menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar Partai Politik, Caleg, dan Pasangan Calon.

Kemudian, keempat, pihaknya melarang anggota menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Partai Politik. Kecuali, dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Kelima, pihaknya melarang anggota mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal Pasangan Calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah. Baik melalui media massa, online, atau sosial.

“Keenam, anggota Polri diarang melakukan foto bersama dengan bakal Pasangan Calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah dan Caleg,” ujar Kasiwas.

Ketujuh, pihaknya melarang anggota Polri memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun. Baik kepada calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah, Caleg, Tim Sukses.

Serta larangan bagi anggota Polri menjadi Pengurus atau Anggota Tim Sukses Pasangan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah serta Caleg dalam Pemilu.

Kedelapan, pihaknya melarang personel menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan tindakan yang dapat untung maupun rugikan kepentingan Partai Politik, Pasangan Calon, serta Caleg dalam Pemilu.

Kesembilan, pihaknya melarang anggota memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Partai Politik, Caleg, Pasangan Calon Pilkada, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Tim Sukses-nya.

Larangan Anggota Polri Anjurkan Masyarakat Golput

Kesepuluh, pihaknya melarang anggota Polri melakukan kampanye hitam terhadap Pasangan Calon. Serta, melarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi Golput (Golongan Putih).

Kesebelas, pihaknya melarang anggota Polri memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara di pemungutan suara Pemilu.

Kedua belas, pihaknya melarang anggota Polri menjadi Panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu, serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

“Terakhir, ketiga belas, anggota Polri dilarang menjadi Pengurus, anggota Tim Sukses Pasangan Calon serta Caleg dalam Pemilu,” tutup Kasiwas.