Langkah Hukum Terhadap Pencurian Sawit: Penyidik Polsek Padang Bolak di PN

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, mengikuti sidang tipiring atas kasus pencurian brondolan sawit di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pada Jumat (23/2/2024) sore.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Minggu (25/2/2024) malam,menjelaskan, adapun para terdakwa yang mengikuti sidang tipiring ini antara lain, IMN, MH, JD, dan BH. Keempatnya, melakukan pencurian pada Rabu (15/11/2023) lalu.

“Lokasi pencurian sendiri, terjadi di Blok 28/29 Divisi I Kebun Aek Kulim PT BAS di Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara,” terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil sidang tipiring ini, Majelis Hakim menjatuhi para terdakwa dengan vonis pidana penjara selama sebulan. Namun begitu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara ini yaitu 3 unit sepeda motor. Penyidik, nantinya akan mengembalikan ketiga sepeda motor itu kepada pemiliknya (terdakwa-red).

“Sedangkan brondolan sawit akan dikembalikan ke pada korban yaitu PT BAS,” urai Kapolsek.

Atas putusan ini, Penyidik Polsek Padang Bolak, akan memberikan surat penetapan putusan dari PN Padangsidimpuan kepada terdakwa dan korban.

“Serta, mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor ke terdakwa dan mengembalikan barang bukti brondolan sawit kepada Korban PT BAS,” tandas Kapolsek.