Ketika Tugas Rutin Berbuah Keberhasilan: Polsek Padang Bolak Ungkap Dua Pria Terlibat Kasus Sabu

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aiptu Pasomal Siregar, sukses ungkap peredaran narkotika jenis sabu di desa binaannya, Sabtu (9/2/2024) dini hari.

Padahal awalnya, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak ini, bukan herniat untuk ungkap peredaran sabu. Tapi, awalnya ia berniat membantu Kepala Desa Batang Pane II, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk amankan maling.

“Kepala Desa hubungi personel kami. Sebab, ada laporan, warga Desa Batang Pane II mengamankan dua orang laki-laki atas dugaan pencurian buah Kelapa Sawit,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Minggu (11/2/2024) pagi.

Atas informasi itu, Bhabinkamtibmas berkoordinasi ke Kepala Desa, agar membawa kedua laki-laki tersebut ke Kantor Desa Batang Pane II. Setiba di Kantor Desa, Bhabinkamtibmas pun memeriksa kedua laki-laki berinisial, RR (27) serta S (22).

“Ternyata, dari hasil pemeriksaan, personel kami menemukan sepaket sedang sabu seberat 0.15 Gram,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek merinci, Bhabinkamtibmas menemukan barang haram itu persis dari dalam jok satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.

Di mana, dari dalam jok sepeda motor itu, Bhabinkamtibmas temukan sebuah tas sandang tanpa tali yang di dalamnya berisi sebuah dompet kecil paket sabu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga amankan sebungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong. Lalu, 4 bungkus plastik klip sedang kosong. Sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan. 3 buah kaca pirek.

“Selanjutnya, sebuah mancis, uang tunai sebesar Rp135 ribu, dan satu unit Handphone merk oppo warna hitam,” terang Kapolsek.

Dapat Sabu dari W

Menurut keterangan RR, ia mengakui, jika barang haram dari dalam jok sepeda motornya itu adalah miliknya. RR juga mengaku, memperoleh sabu dari seorang laki-laki inisial W, yang tidak jauh dari sana Rumahnya.

R menjelaskan, bahwa pada Kamis (8/2/2024) sore, persisnya di areal Kebun Sawit milik masyarakat di Desa Batang Pane II, mereka lakukan jual beli sabu.

Atas keterangan itu, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Aswin Manurung, SH, melakukan pengembangan untuk mengejar W.

“Setibanya di Rumah W, istrinya mengaku bahwa suaminya tidak berada di Rumah dan tidak tahu pergi kemana,” tutur Kapolsek.

Selanjutnya, Tim Opsnal memanggil Kepala bersama 3 orang masyarakat untuk lakukan pemeriksaan di dalam rumah W. Saat pemeriksaan, Tim Opsnal tidak menemukan W dari dalam Rumah tersebut.

Sementara, S mengaku merupakan teman dekat W. Saat W menjual sabu kepada RR, S merupakan orang yang mengambil barang haram itu dari tempat penyimpanannya.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek menutup.

Komentar