Kasus Dugaan Pengrusakan di Padang Bolak Berakhir Damai Lewat Mediasi Polsek

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARAKapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, sukses kembali memfasilitasi antara pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan adanya pengrusakan hingga berakhir damai, Rabu (04/09/2024) siang.

Kapolsek dan personel, memfasilitasi proses mediasi ini di Ruang Restorative Justice di Aula Mako Polsek Padang Bolak. Hadir juga dalam mediasi ini, perangkat Desa setempat, pelapor dan terlapor, beserta pihak keluarga masing-masing.

“Terlapor bersama keluarga telah memohon maaf kepada pelapor dan memohon supaya melakukan perdamaian secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.

Dan, lanjut Kapolsek, pihak pelapor bisa memaafkan perbuatan terlapor serta meminta ke Penyidik agar perkara ini tidak berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum atau Persidangan di Pengadilan.

“Sebelumnya, dugaan tindak pidana pengrusakan ini terjadi pada Rabu (04/10/2023) sore lalu. Persisnya di Dusun Pambangunan, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” pungkas Kapolsek menutup.

Komentar