PADANG LAWAS UTARA – Kapolsek Dolok, Iptu Suhardi, SH, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Impong Harahap, memfasilitasi upaya mediasi perselisihan antara warganya hingga berakhir dengan damai, pada Rabu (18/12/2024).
Adapun masyarakat yang berselisih yakni, DR dan JTN. Kedua warga Pasar Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara ini dimediasi oleh Kapolsek di Pos Penjagaan Polsek Dolok. Proses mediasi, tidak mengalami halangan apapun lantaran keduanya sepakat untuk berdamai.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai lantaran masih ada hubungan keluarga yang dekat. Yang mana, adat budaya Tabagsel masih menjunjung tinggi azas kekerabatan Dalihan Na Tolu. Sehingga, keduanya sepakat untuk mengakhiri perselisihan,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kedua belah pihak berdamai, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kapolsek juga mengimbau ke kedua belah pihak, agar saling ikhlas memaafkan atas adanya kekhilafan maupun kesalahan yang telah lalu.
“Mediasi merupakan upaya Polri dalam menangani suatu perkara hukum. Harapannya, permasalahan yang diselesaikan lewat mediasi dapat menjaga harmonisasi hubungan di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Kapolsek.