Kapolres Jelajah Huta, Kanit Tipikor Ipda Sahat: Cegah Korupsi, Gunakan Dana Desa dengan Bijak

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Ipda Sahat Mahardian Harahap, SH, dalam gerakan Kapolres Jelajah Huta, mengingatkan segenap Kepala Desa (Kades) agar gunakan anggaran dengan tepat sasaran.

“Selain tepat sasaran, kami himbau para Kades agar gunakan anggaran Desa agar bisa bawa kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakatnya,” tegas Kanit Tipikor di sela gerakan Kapolres Tapsel Jelajah Huta, Senin (05/08/2024) pagi.

Dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Bangun Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole itu, Kanit juga mengingatkan para Kades agar jangan sampai anggaran yang ada di Desa disalahgunakan.

“Karena selain merugikan masyarakat, perbuatan ini juga bisa berakhir ke ranah pidana. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasikum Polres Tapsel, AKP Victor Sihombing, yang pimpin Tim A dalam gerakan Jelajah Huta ini memaparkan ajakan ke masyarakat, untuk bersama-sama sukseskan program jihad melawan narkoba.

Menurut Kasikum, dukungan dari masyarakat menjadi motivasi tersendiri bagi Polri untuk lebih giat memberantas narkoba. Ia minta ke masyarakat agar jangan sungkan melapor ke Polri.

“Mohon laporkan kepada kami, apabila menemukan penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba. Sekalipun yang terlibat (narkoba) personel kami, juga laporkan. Pasti kita tindak tegas,” ucap Kasikum.

Selain narkoba, dia juga menghimbau masyarakat untuk hindari perjudian. Mengingat beberapa bulan mendatang akan ada kontestasi Pilkada, pihaknya juga menghimbau masyarakat tetap jaga kedamaian dan kondusifitas.

Kasikum juga menekankan pentingnya memilah informasi yang benar-benar valid di tengah derasnya kemajuan teknologi dan tahun politik belakangan ini. Jangan sampai, masyarakat terjebak dengan menyebar hoaks.

“Karena ketika kita menyebar hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, maupun black campaign, hal ini bisa berpotensi pada kegaduhan publik. Dan bukan tidak mungkin bisa berujung ke ranah hukum,” pungkas Kasikum.