TAPANULI SELATAN – Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, memfasilitasi proses mediasi kasus dugaan kekerasan hingga berakhir damai, Senin (09/12/2024).
Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, menjelaskan bahwa, awalnya, pada Minggu (08/12/2024) terlapor berinisial, IHD mendatangi korban dalam hal ini pelapor, MA di tokonya.
“Secara tiba-tiba, terlapor berbicara kasar dan melakukan pemukulan kepada korban,” terang Kapolsek.
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, menurut keterangan korban, terlapor juga menendang meja jualan yang ada di bagian depan toko. Namun saat itu, korban tidak melakukan perlawanan sama sekali.
“Beberapa saat kemudian, terlapor pergi meninggalkan TKP. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok,” imbuh Kapolsek.
Besoknya, sebut Kapolsek, Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok mengadakan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Dari hasil mediasi di Kantor Polsek Sipirok ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling memaafkan. Tak hanya itu, terlapor juga bersedia memberikan uang perobatan ke korban. Selanjutnya dibuatkan surat perjanjian perdamaian dan juga surat pernyataan dengan poin-poin yang sudah sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak,” tutup Kapolsek.
Komentar