TAPANULI SELATAN – Seorang pria lulus Diploma 3 (D3) berinisial, JWH (35), warga Desa Pargumbangan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), malah memilih jalan yang salah karena diduga jadi pengecer ganja.
Akibat ulah terlarangnya ini, jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel akhirnya menangkapnya, pada Rabu (29/01/2025) petang. JWH berhasil tertangkap, usai kegiatannya yang diduga mencoba mengecer ganja terendus Tim Opsnal.
“Awalnya, kami menyelidiki salah satu Rumah milik masyarakat yang dicurigai menyimpan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, pada Kamis (30/01/2025) malam.
Setiba di TKP, lanjut Kasat, Tim Opsnal melihat seorang pria yang diketahui sebagai pemilik Rumah itu. Kemudian, Tim Opsnal langsung mengamankan pria yang belakangan mengaku berinisial, JWH. Usai mengamankan JWH, Tim Opsnal memeriksa badan dan pakaiannya.
“Dari saku celana belakang sebelah kanannya, ditemukan sebungkus kotak rokok yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, kami lakukan pemeriksaan di dalam Rumah persis dari dalam Kamar tidur, ditemukan barang bukti sebungkus plastik assoy warna hijau yang juga diduga berisikan narkotika jenis ganja,” urai Kasat.
“Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan ke dalam dapur Rumah dan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik assoy warna kuning yang di dalamnya berisikan 23 bungkus/Amp diduga ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. Total ganja yang berhasil ditemukan seberat 60,35 Gram,” tambahnya.
Selain itu, menurut Kasat, Tim Opsnal juga menyita uang tunai sebesar Rp60 ribu, sebuah hekter, gunting, sebungkus kertas papeir merk, dan 3 lembar kertas nasi warna cokelat. Kepada Tim Opsnal, JWH mengakui jika barang haram yang disita tersebut adalah benar miliknya.
Kasat memaparkan, saat dilakukan introgasi di TKP, JWH mengaku bahwa, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial, J yang masih dalam penyelidikan, Minggu (26/01/2025) lalu. Dari J, JWH memperoleh ganja seberat 2 Ons dengan harga Rp500 ribu.
“Adapun tujuan tersangka (JWH-red) membeli ganja tersebut adalah untuk dijualkan kembali secara eceran antara harga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti sitaan, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat.
Komentar