Ibu 6 Anak Panen Sawit Orang Lain untuk Kebutuhan Hidup, Mediasi Berakhir Damai di Paluta

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Demi membiayai kebutuhan hidup, ibu 6 anak, NAP, warga Desa Bahap, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terpaksa manen sawit milik orang lain, Jumat (30/08/2024) siang lalu.

Aksi ibu 6 anak yang terpaksa manen sawit di kebun orang lain di Kabupaten Paluta ini, akhirnya ketahuan langsung oleh pemiliknya, Dasri Batubara. Dasri, sebelumnya memang merasa sudah curiga, lantaran buah sawit di Kebun di Desa Bahap, seperti sering hilang.

“Alhasil, saudara Dasri datang ke kebunnya di Desa Bahap. Setiba di kebunnya, saudara Dasri melihat dua orang perempuan sedang mencincang buah sawit di Kebunnya,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Dolok, Iptu Suhardi, SH, Senin (09/09/2024) sore.

Saat dua orang perempuan tersebut mencincang buah sawit di kebunnya, kata Kapolsek, Dasri sempat memfoto. Melihat Dasri memfoto aktivitasnya, kedua perempuan tersebut langsung berlari menghindar.

Lanjut Kapolsek, Dasri pun berlari mengejar dua orang perempuan tersebut sembari memvideo. Belakangan, Dasri mengetahui bahwa dua orang perempuan tersebut adalah, NAP beserta seorang anak perempuannya.

“Setelah kejar-kejaran, saudara Dasri membiarkan dua orang anak perempuan tersebut pergi. Kemudian, saudara Dasri mengecek Pohon sawit miliknya dan sudah dalam posisi rusak akibat bacokan parang dan cincangan buah kelapa sawit berada di bawah pohon sawit tersebut,” beber Kapolsek.

Atas kejadian itu, sebut Kapolsek, Dasri melapor ke pihak Desa Bahap guna penyelesaian persoalannya. Selanjutnya, perangkat Desa Bahap berkoordinasi dengan Polsek Dolok guna memfasilitasi upaya mediasi antar kedua belah pihak.

Mediasi

Upaya mediasi pun berlangsung di Rumah BPD Desa Bahap. Setelah kedua belah pihak bertemu, Dasri berharap adanya itikad baik dari pihak terlapor, yaitu NAP. Tokoh Masyarakat Desa Bahap meminta NAP, agar menghargai niatan baik Dasri.

“Sebab, saudara Dasri tidak langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Melainkan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu,” urai Kapolsek.

Kemudian, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok, Briptu Fitra D Sandy, menyampaikan kepada NAP, agar jangan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Mengingat, NAP memiliki 6 orang anak, yang jika persoalan ini masuk ke ranah hukum akan lebih sulit penyelesaiannya.

“Kami menyayangkan apabila saudari terlapor (NAP-red) sampai terjerat hukum,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan lagi, dari hasil mediasi ini, NAP bersedia memberikan ganti rugi kepada Dasri. Kemudian, NAP juga membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan ataupun mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Saudari terlapor, membuat surat pernyataan dan menandatanganinya disaksikan para Hatobangon (Tokoh Masyarakat), Bhabinkamtibmas, dan perangkat Desa Bahap. Dengan demikian, persoalan ini berakhir dengan damai,” pungkas Kapolsek mengakhiri.

Komentar