Dugaan Pengerusakan Lahan, Polsek Batang Toru Fasilitasi Musyawarah Antara Warga dan Perusahaan

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Batang Toru, kembali redam persoalan antara masyarakat dan perusahaan terkait dugaan pengerusakan lahan dan tanaman yang terjadi, pada Rabu (25/09/2024) pagi.

Personel Polsek Batang Toru menjembatani upaya mediasi untuk redam dugaan pengerusakan lahan dan tanaman milik masyarakat itu di areal proyek PLTA. Yang mana, salah satu warga merasa PT Sinohydro merusak lahan dan tanamannya.

“Adapun warga selaku pemilik lahan tersebut, Aris Nauli Siregar,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, pada Kamis (26/09/2024) malam.

Menurut Kapolsek, pihaknya lakukan upaya musyawarah antara warga dan Humas PT Sinohydro, Fuad Siregar. Di mana, kata Kapolsek, PT Sinohydro selaku pihak yang mengerjakan proyek PLTA Batang Toru sedang melakukan perbaikan Jalan di R-5 Desa Sipenggeng, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Perusahaan melakukan perbaikan dengan menggunakan 2 unit ekskavator. Dalam perbaikan jalan ini, pelapor (Aris-red) mengaku lahan dan tanaman miliknya telah rusak. Adapun luas lahan tersebut lebih kurang 45 Meter². Dan sebuah Pohon sawit besar telah tumbang,” urai Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, sambung Kapolsek, pemilik lahan melakukan pemberhentian 2 unit eskavator yang sedang bekerja di lokasi. Pemilik lahan meminta pihak perusahaan agar menyelesaikan permasaahan tersebut terlebih dahulu sebelum bekerja.

“Dari hasil musyawarah ini, awalnua pemilik lahan meminta ganti-rugi dari dugaan pengerusakan lahan dan tanaman tersebut sebesar Rp10 juta. Namun, setelah bernegosiasi, pemilik lahan hanya meminta ganti-rugi sebesar Rp5 juta,” terang Kapolsek.

Kapolsek melanjut, sedangkan dari pihak Humas PT Sinohydro telah meminta pemilik lahan agar datang ke Kantor mereka di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, hingga kini belum ada jawaban kepastian dari Kantor PT Sinohydro untuk jadwal pemilik lahan datang.

Eskavator Masih Diberhentikan

Walhasil, menurut Kapolsek, sampai saat ini, pemilik lahan masih keukeh memberhentikan 2 unit eskavator yang sedang bekerja sampai dengan adanya penyelesaian dari perusahaan.

“Dari hasil musyawarah pula, Humas PT Sinohydro mengaku juga telah menyampaikan persoalan itu ke Kantor mereka di Sipirok. Dan sampai sekarang masih menunggu keputusan dari Kantor PT Sinohydro di Sipirok,” tutup Kapolsek.

Komentar