TAPANULI SELATAN – Tim Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dipimpin Kanit, Ipda Bambang Rahmadi, SSos, sukses menyiduk dua oknum mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Tondi Bersama, pada Senin (21/04/2025) sore.
Oknum mantan Ketua Koperasi Tondi Bersama itu berinisial, AAP (52). Sedangkan oknum mantan Bendahara berinisial, KN (53). Keduanya adalah warga Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, MH, bersama Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan bahwa, keduanya diduga terlibat kasus penggelapan dalam jabatan Koperasi Tondi Bersama.
“Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimanaa dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” terang Kasat.
Kasat membeberkan, tersangka AAP ditangkap saat duduk di Halaman Rumahnya di Kelurahan Huta Raja. Kemudian, AAP menelepon tersangka KN untuk datang menjumpainya di Rumahnya.
“Setelah yang bersangkutan (KN-red) tiba, Tim langsung mengamankannya. Setelahnya, keduanya diboyong ke Mako Polres Tapsel guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.