Damaikan Konflik: Kapolsek Padang Bolak Sukses Mediasi Kasus Pembakaran dan Penganiayaan

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARAKapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, sukses melakukan mediasi kasus dugaan pembakaran, pengerusakan, dan penganiayaan hingga berdamai, pada Sabtu (22/09/2024) malam.

Kapolsek, melaksanakan mediasi kasus dugaan pembakaran, pengerusakan, dan penganiayaan hingga berdamai ini di Mesjid Al Falah Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kasus dugaan pembakaran, pengerusakan, dan penganiayaannya sendiri terjadi di Desa Saba Sitahul-tahul, Selasa (25/06/2024) malam lalu,” kata Kapolsek.

Adapun yang menjadi pihak pertama dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, yaitu Iswan Ansor Lubis dan Riswan Rudi Candra. Sedangkan pihak kedua yaitu, Ahmad Rijal Siregar dan Imam Rafi’i Siregar.

“Mediasi ini berdasarkan Perkap No.8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice),” sebut Kapolsek.

Kapolsek mengaku, dari hasil mediasi ini, pihak pertama dan kedua telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan. Pihak kedua, juga telah mengganti rugi seluruh kerugian ke pihak pertama.

Selain mediasi, kata Kapolsek, juga berlangsung tradisi mangupah-upah atau makan bersama atas tercapainya perdamaian kedua belah pihak. Pihak kedua bersedia menanggung seluruh biaya pencabutan perkara baik di Polres Tapanuli Selatan dan di Polsek Padang Bolak.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat perdamaian. Pencabutan perkara kedua belah pihak akan berlangsung secara bersama-sama pada Selasa (23/09/2024),” tutup Kapolsek.