Damai Setelah Ancaman: Polsek Batangtoru Selesaikan Kasus Melalui Mediasi

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id – Polsek Batangtoru berhasil menyelesaikan kasus pengancaman melalui mediasi/Restorative Justice. Kasus ini terjadi di Pos Pengamanan PT. MIR (Maju Indo Raya) di Desa Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan. Senin, (23/3/2023) Pukul 20.49 Wib

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Terlapor mengakui kesalahannya, dan kedua belah pihak saling memaafkan. Pelapor bahkan mengajukan surat pencabutan pengaduan, menunjukkan keinginannya untuk mengakhiri perkara ini tanpa melibatkan jalur hukum.

Kapolsek Tona Simanjuntak menjelaskan, “Kami berusaha menyelesaikan konflik ini dengan cara yang adil dan damai. Penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dan menjaga hubungan keluarga.”

Dengan kesepakatan damai ini, Kapolsek menyimpulkan bahwa keadilan telah ditegakkan. Perkara ini pun dihentikan demi kebaikan semua pihak. Mediasi ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menyelesaikan konflik secara positif dan memberikan contoh pendekatan yang bisa diikuti oleh masyarakat.”Tutup Kapolsek