Curi 24 Biji Kelapa, Oknum Mahasiswa di Tapsel Diamankan: Kawannya Lari

TAPANULI SELATAN – Oknum Mahasiswa berinisial, RHH (35), asal Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diamankan warga atas dugaan pencurian buah Kelapa, Senin (28/04/2025).

Nahasnya, teman RHH yang diduga melakukan aksi pencurian buah Kelapa di Kebun milik, Tonny Jufri Marpaung, di Ladang Aek Sibarabara, Kabupaten Tapsel itu, sudah lari duluan. RHH ditinggalkan sendiri, usai aksi mereka dipergoki saksi atas nama, Agung SP Siahaan dan Goklas Lubis.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, pada Selasa (29/04/2025) sore mengatakan bahwa, sebelum diamankan, saat itu Agung dan Goklas hendak pulang dari memancing di sekitar Kebun milik Tonny.

“Kemudian, kedua saksi melihat ada dua orang laki-laki sedang berada di Kebun milik saudara Tonny,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, kedua saksi mengintai gerak-gerik dua oran laki-laki tersebut. Setelah mengintai lebih kurang setengah jam, dua laki-laki tersebut terlihat ke luar dari Kebun sembari membawa sekarung goni yang berisikan buah Kelapa dengan menggunakan sepeda motor.

“Saat ke luar dari Kebun itu lah kedua saksi memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan para terlapor (RHH dan temannya-red),” imbuh Kapolsek.

Saat kedua saksi menanyakan ke dua orang laki-laki tersebut, mengapa mereka mengambil Kelapa di Kebun milik Tonny, satu di antara keduanya turun dari sepeda motor dan buru-buru melarikan diri. Tak lama, salah satu saksi yaitu, Goklas memberitahukan hal tersebut ke pemilik Kebun, Tonny.

“Pelapor pun tiba di Kebun dan berjumpa dengan seorang laki-laki yang mengaku berinisial, RHH yang telah diamankan saksi dan Kepala Lingkungan di wilayah tersebut,” sebut Kapolsek.

Saat Tonny melihat barang-barang yang dicuri, ia menemukan buah Kelapa miliknya berukuran besar sebanyak 24 biji yang telah diturunkan dan dikupas oleh RHH. Kemudian, RHH dan temannya memmasukkan buah Kelapa itu ke dalam karung.

“Terlapor mengaku mengambil buah Kelapa tersebut dari Kebun pelapor. Merasa keberatan, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Batang Angkola. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp240 ribu,” urai Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari Tonny, Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Ansor Harahap, SH, bersama Tim melakukan upaya mediasi atas kasus tersebut. Dari upaya Restorative Justice ini, Tonny sepakat untuk memaafkan perbuatan RHH bersama temannya yang telah mengambil buah Kelapa di Kebunnya.

“Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, maka kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek menutup.

Komentar

News Feed