tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Waka Polres, Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH, bersama personel lainnya, mengikuti pembinaan etika profesi Polri dari Bid Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (10/10/2024) siang.
Selain itu, para Kasatfung, Kapolsek, Kasi, KBO, hingga Perwira di jajaran Polres Tapsel juga ikuti pembinaan etika profesi Polri TA 2024 itu yang dipimpin Kasubbidwaprof Bid Propam Poldasu, AKBP Bravo Asena SM Siahaan, ST, dari Aula Mapolres setempat.
Dalam arahannya, Kasubbidwaprof mengatakan bahwa, pembinaan etika profesi Polri ini dalam rangka pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota. Juga, dalam rangka untuk menyosialisasikan peraturan Kapolri No.7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selanjutnya, kata dia, menyosialisasikan PP No.2 tahun 2003 Bab 2 Pasal 3 hingga 6 terkait larangan dan kewajiban, serta sanksi yang akan melekat dan yang pasti adalah tidak bisa mendapat HAR (Penghargaan). Dia juga berpesan ke anggota agar hati-hati menggunakan media sosial.
“Hati-hati dalam penggunaan media sosial. Dalam pelayanan, masyarakat harus benar-benar terlayani. Para Kapolsek wajib melayani aduan masyarakat. Kasi Propam harus tetap mengawasi anggota di dalam kedinasan dan di luar kedinasan,” ujar AKBP Bravo.
Kemudian, ia juga menyampaikan tentang netralitas dan soliditas anggota Polri pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Harapannya, seluruh personel Polri, khususnya di Polres Tapsel bersikap netral dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, lancar, dan damai.
“Pastikan suasana menjelang Pilkada tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya menutup.
Komentar