TAPANULI SELATAN – Gara-gara sabu, seorang pria tamatan Sekolah Dasar (SD) berinisial, B (39), warga Desa Perkebunan Sigala-gala, Kecamatan Batang Toru, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Rabu (06/11/2024) petang.
Pria tamatan SD ini ditangkap persis di Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat di Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel, berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, pada Jumat (08/11/2024) siang memaparkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, lanjut Kasat, berdasarkan informasi, ada seorang laki-laki yang mengenderai sepeda motor warna putih sedang menyimpan sabu. Laki-laki itu, kabarnya datang dari arah Kota Sibolga menuju Batang Toru.
“Selanjutnya, kami melakukan pengintaian. Dan saat berada di Desa Bandar Tarutung, tepatnya di Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat, kami melihat laki-laki tersebut melintas,” terang Kasat.
Kemudian, kata Kasat, pihaknya melakukan penyetopan dan langsung mengamankan pria yang belakangan mengaku berinisial, B, tersebut. Saat melakukan pemeriksaan, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik warna hitam dari saku celana sebelah kiri bagian depan milik, B.
“Dari dalam plastik hitam itu, kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2 Gram,” rinci Kasat.
Masih dalam plastik warna hitam itu, sebut Kasat, Tim Opsnal juga menyita 6 bungkusan kecil kosong terbalut tisu warna putih. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita sebuah sedotan, uang tunai sebesar Rp57 ribu, berikut satu unit Handphone warna biru milik, B.
“Terakhir, kami menyita barang bukti satu unit sepeda motor warna putih milik tersangka (B-red),” tutur Kasat.
Beli Sabu Rp800 Ribu
Kepada Tim Opsnal, menurut Kasat, B mengakui bahwa barang haram itu adalah benar miliknya. Ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, S, yang masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, B menghubungi S untuk membeli sabu. Lalu, S mengarahkan B untuk datang ke Kelurahan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setiba di Pinang Sori, B bertemu orang suruhan S berinisial, K, yang juga masih dalam penyelidikan.
“Selanjutnya, tersangka B memberikan uang sebesar Rp800 ribu kepada K. Lalu K memberikan sebungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2 paket sabu dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong yang terbalut dengan tisu warna putih,” beber Kasat.
Setelah B menerima barang haram tersebut, ia kembali pulang. Adapun tujuan B membeli sabu dari S tersebut adalah untuk ia jualkan kembali dengan cara mengecernya.
“Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa, penggagalan peredaran narkotika jenis sabu ini, merupakan upaya maupun komitmen Sat Resnarkoba Tapsel mendukung program Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, untuk berjihad melawan narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk mencegah dan menggagalkan beredarnya narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel. Karena, narkoba adalah musuh bersama dan sumber dari segala kejahatan,” tandas Kasat menutup.
Komentar