Beli Sabu Rp900 Ribu, Pria 32 Tahun Ditangkap di Tapsel

TAPANULI SELATAN – Seorang pria berusia 32 tahun, SJ, warga Dusun Torgodang Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini sudah tertangkap Polisi.

 

SJ ditangkap Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tapsel di sebuah Pondok di Kebun miliknya di Desa Janji Raja, Kecamatan Angkola Timur, pada Sabtu (28/12/2024).

 

“Tersangka (SJ-red) diamankan sehubungan dengan adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, Minggu (29/12/2024).

 

Dari informasi ini, Tim melakukan penyelidikan. Dan berada di sebuah Kebun, Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung mengamankannya persis dari dalam Pondok.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Pondok tersebut, kami berhasil menyita barang bukti sebungkus plastik klip sedang berisi 7 paket kecil sabu seberat 0,17 Gram,” terang Kasat.

 

Selain itu, Tim juga menyita sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang sebesar Rp250 ribu, dan satu unit Handphone warna biru.

 

Pria yang belakangan diketahui berinisial, SJ itu pun mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Saat diintrogasi, SJ menerangkan bahwa, sabu itu dia peroleh dengan cara membelinya.

 

“Dia membeli barang haram itu dari laki-laki berinisial, AT pada Jumat (27/12/2024) lalu. Dari AT yang saat ini masih dalam penyelidikan ini, tersangka membeli sabu sebanyak 5 Gram dan baru membayar Rp900 ribu,” sebut Kasat.

 

“Sisanya, menurut tersangka, akan dibayarkannya setelah semua sabu itu habis terjual. Kini, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan ini, Kasat juga menekankan bahwa, menjelang pergantian tahun 2024, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba maupun pengawasan akan peredarannya.

 

“Sebab, hal ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolres Tapsel sesuai dengan program unggulannya, jihad melawan narkoba. Untuk itu, kami minta ke setiap oknum yang masih terlibat akan peredaran barang haram ini agar segera bertobat,” tegas Kasat menutup.

Komentar