Beli Sabu Rp4.5 Juta untuk Dijual, Polres Tapsel Tangkap Karyawan Swasta

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Mengaku baru beli sabu dengan harga total Rp4.5 juta untuk dijual, personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menangkap Karyawan swasta inisial, RHD (33), pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Sebelum Polres Tapsel tangkap Karyawan swasta warga Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru ini, ia mengaku beli sabu sebanyak 5 Gram dengan harga per Gram-nya Rp900 ribu, sehingga total Rp4.5 juta untuk dijual.

“Tersangka (RHD-red), mengaku beli sabu dari pria inisial, B, warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, pada Kamis (29/2/2024),” urai Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Senin (4/3/2024) malam.

Menurut Kasat, RHD membeli sabu itu guna ia jual kembali secara eceran. Saat mengamankan RHD, pihaknya sukses menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 5 Gram yang terbalut kertas tisu.

Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti lain di antaranya, satu bungkus plastik bening berisi plastik klip kecil kosong. Kemudian, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan. Lalu, satu unit Handphone warna hijau.

“Kami juga menyita yang tunai senulai Rp400 ribu yang kuat dugaan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti itu, kami amankan dalam bungkusan plastik klip besar milik tersangka,” jelas Kasat.

Kasat memaparkan, pihaknya mengamankan RHD di sekitar Desa Wek III. Di mana, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wek III.

Selanjutnya, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Tiba di lokasi, pihaknya mencurigai salah satu Rumah yang kuat dugaan kerap terjadi transaksi sabu. Kasat mengaku, saat penangkapan ini pihaknya menggandeng aparat desa setempat.

“Bersama aparat desa, kami lakukan pemeriksaan di dalam Rumah itu dan berhasil mengamankan tersangka,” tutur Kasat.

Menjatuhkan Barang Bukti

Kasat melanjut, dari tangan sebelah kanan RHD mendadak terjatuh bungkusan plastik. Lalu, pihaknya menyuruh RHD untuk mengambil dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisi 6 paket sabu.

“Dan tersangka, mengakui barang haram itu adalah benar miliknya. Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tandas Kasat mengakhiri.