TAPANULI SELATAN – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menegaskan bahwa, penegakan hukum harus didasari pada keadilan yang nyata, bukan hanya formalitas di atas kertas belaka.
“Setiap tindakan hukum perlu melalui proses yang jelas,” tegas Kapolres saat memimpin analisa dan evaluasi (Anev) akhir tahun jajaran Fungsi Reskrim di Aula Mako Polres Tapsel, pada Selasa (24/12/2024) siang.
Tindakan yang dimaksud Kapolres misalnya, gelar perkara yang untuk memastikan langkah yang diambil benar-benar sesuai dan adil. Sebab, tidak semua tindakan hukum secara otomatis menghasilkan keadilan.
“Sehingga, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak nyata bagi masyarakat,” imbuh Kapolres.
Kemudian, Kapolres mengingatkan ke jajaran Fungsi Reskrim agar terus memperbaiki kualitas kerja. Baik secara individu maupun institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Sehingga, Polri tetap dicintai dan dipercaya oleh masyarakat dalam urusan penegakan hukum,” ungkap Kapolres.
Kapolres memaparkan, perhatian masyarakat saat ini tertuju pada kinerja Polri dalam penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga menyangkut budaya hukum di masyarakat.
“Cara pandang terhadap hukum saat ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga bagaimana hukum diterima di masyarakat,” sebutnya.
Kapolres mengurai 4 faktor penting dalam penegakan hukum di antaranya, pertama peraturan perundang-undangan. Kemudian, aparat penegak hukum. Selanjutnya, budaya hukum masyarakat, termasuk soal kesadaran dan pemahaman mereka. Dan terakhir, struktur hukum.
“Semoga, di tahun yang akan datang, kita semua bisa lebih maksimal dalam memberi keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Kapolres.
Kegiatan berlanjut dengan paparan dari Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Agus Purnomo, SH, MH. Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SIK, MH, juga memberi tanggapan terhadap kinerja Sat Reskrim.
Tampak hadir, Kabag Ops Polres Tapsel Kompol Abdi Abdillah, SH, Kasat Lantas AKP Danil Saragih, SH, MH, serta para Perwira lainnya.
Komentar