Aksi Berani Kasat Resnarkoba: Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Salomo Sagala, SH, memimpin penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial, EI (36), pada Rabu (12/06/2024) malam.

Kasat Resnarkoba memimpin Tim dari Polres Tapsel lakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu ini, persisnya di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Penangkapan ini bermula, saat kami mendapat informasi terkait maraknya peredaran sabu di Desa Batang Pane II,” kata Kasat, Sabtu (15/06/2024) siang.

Dari informasi ini, lanjut Kasat, dia bersama Tim lakukan penyelidikan ke salah satu Rumah di Desa Batang Pane II. Setiba di sana, Kasat menjelaskan ke penghuni Rumah yang tak lain, EI, untuk lakukan penggeledahan.

Disaksikan pihak Desa Batang Pane II, petugas melakukan penggeledahan di Rumah tersebut. Namun, selama melakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya benda atau barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Pemeriksaan ini, berlangsung hingga Kamis (13/06/2024) dini hari. Karena tak menemukan barang bukti, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap, EI. EI, mengeluarkan satu bungkus rokok dari kantong celana depannya.

“Dari dalam kotak rokok inilah, kami menemukan satu paket sabu dengan berat 1,10 Gram. Sehingga, saat itu juga kami mengamankan tersangka (EI-red),” urai Kasat.

Selanjutnya, petugas membawa EI ke sekitar Rumah tersebut untuk proses pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan sebungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi 2 paket sabu dengan berat 1,25 Gram.

“Di dalam plastik assoy ini pula, kami juga menemukan sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral. Serta, sebungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong dan plastik klip sedang,” beber Kasat.

Beli Sabu Rp700 Ribu per Gram

Kepada petugas, EI mengaku tidak mengetahui siapa pemilik 2 paket sabu tersebut. Namun, terkait sabu yang ada di dalam kotak rokok di kantong celana depannya, EI mengaku jika ia memperolehnya dari seorang pria inisial, A.

A yang saat ini masih dalam buruan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menjual sabu kepada EI, pada Selasa (11/06/2024) sore lalu di Simpang Bragas, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kala itu, EI membeli sabu dari A dengan harga Rp700 ribu per Gram.

“Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Komentar