Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Tentang Kandungan Gula, Garam, dan Lemak dalam Pangan

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini mengatur kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan guna mengatasi berbagai tantangan kesehatan, termasuk peningkatan kasus diabetes yang menjadi salah satu penyebab kematian utama di Indonesia dan dunia. (26/07/2024)

Menurut data Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit terkait seperti jantung dan stroke menjadi beban utama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada tahun 2021, biaya terbesar JKN dihabiskan untuk pengobatan penyakit jantung (Rp8,7 triliun) dan stroke (Rp2,2 triliun).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pengesahan PP ini merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang lebih tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik penerbitan peraturan ini sebagai landasan untuk mereformasi dan memperkuat sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi pada Kamis (1/8/24).

Peraturan ini menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak berdasarkan kajian risiko dan standar internasional. Pasal 194 ayat 4 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberlakukan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 195 ayat 1 mengharuskan produsen, importir, dan distributor pangan olahan, termasuk pangan siap saji, untuk mematuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, serta mencantumkan label gizi pada kemasan atau media informasi.

Pasal yang sama ayat 2 melarang iklan, promosi, dan sponsor bagi produk yang melebihi batas kandungan GGL pada waktu, lokasi, dan sasaran tertentu. Selain itu, terdapat larangan penjualan atau distribusi produk pangan tersebut di kawasan tertentu.

Pada ayat 4, diatur bahwa produsen, importir, dan distributor pangan olahan dilarang menggunakan bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Sanksi bagi pelanggaran ketentuan ini mencakup peringatan tertulis, denda, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan izin usaha

Komentar