Pelaku Judi Togel Diringkus Polsek Padang Bolak di Warung Desa Tanjung Tiram

PADANG LAWAS UTARA – Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak dipimpin Kanit, Iptu Aswin Manurung, SH, akhirnya ringkus terduga pelaku judi toto gelap (Togel) Macau inisisal, RYS (38) di salah satu Warung, Selasa (30/04/2024) malam.

“Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, ringkus terduga pelaku judi Togel Macau (RYS-red), dari salah satu Warung di pinggir Jalan,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Kamis (02/05/2024) malam.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini, bermula saat pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas ilegal judi Togel Macau secara online. Persisnya di sebuah Warung di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupatan Padang Lawas Utara.

Selanjutnya, kata Kapolsek, Tim Unit Reskrim bergerak ke lokasi. Benar saja, di Warung tersebut, Tim dapati aktivitas seorang pria mencurigakan sedang melakukan permainan judi Togel Macau secara online. Pria itu tak lain adalah, RYS.

Menurut Kapolsek, dari tangan RYS, pihaknya menyita barang bukti antara lain, satu unit Handphone yang berisi pasangan judi Togel Macau. Uang tunai sebesar Rp94 ribu. Sehelai kertas berisi angka tebakan judi Togel jenis Macau.

“Serta, sebuah pulpen berikut buku tafsir mimpi Joyo Boyo,” ulas Kapolsek.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kapolsek, Tim Unit Reskrim akhirnya membawa RYS berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak. Terkahir, Kapolsek berpesan ke segenap masyarakat, untuk tidak coba-coba bermain judi jenis apapun.

“Apalagi, menjadi bandar ataupun pengepul judi dari masyarakat. Karena, kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat ini, agar wilayah hukum Polsek Padang Bolak bebas dari judi,” tegas Kapolsek menutup.

Komentar