Lagi, Polsek Batangtoru Damaikan Kasus Pencurian Tabung Gas

Tapanuli Selatan – Berkat upaya mediasi dan problem solving atau pemecahan masalah, Polsek Batangtoru bersama pemerintah desa, sekali lagi berhasil mendamaikan kasus pencurian tabung gas.

Adapun Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru, Bripka Jhonkennedi Habahean, yang sukses mendamaikan kasus pencurian tabung gas tersebut.

Saling Memaafkan : Kedua belah pihak usai mediasi saling memaafkan

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kapolsek Batangtoru, AKP Tona S, SH, pada Senin (23/1/2023) siang, membenarkan hal itu. Kata Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, lanjut Kapolsek, Taufik (43), yang tinggal di Dusun II, Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel, melihat 4 buah tabung gas elpiji berikut 1 unit kompor gas di Rumahnya sudah raib.

Taufik, sempat kebingungan, ke mana tabung gas berikut kompor miliknya yang sudah raib itu. Tiba-tiba, urai Kapolsek, Taufik memergoki tetangganya NP (46). NP terlihat sedang “melangsir” tabung gas berikut kompornya dari belakang Rumah Taufik, menuju Rumahnya.

Tanpa basa-basi, Taufik mendatangi NP. Benar saja, Taufik yakin bahwa tabung gas berikut kompor yang diangkat NP adalah miliknya. Bukannya mengaku karena sudah tertangkap basah, NP malah sempat adu mulut dengan Taufik.

“Sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelapor (Taufik) dan terlapor (NP),” ujar Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, warga setempat yang mendengar itu lantas berhamburan ke luar dari Rumah. Alhasil, warga pun menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru, Bripka Jhonkennedi, beserta perangkat pemerintah desa setempat.

“Selanjutnya, Bhabinkamtibmas hadir dan menggelar pertemuan bersama kedua belah pihak beserta perangkat desa untuk memediasi persoalan itu,” lanjut Kapolsek.

Kesepakatan Kasus Pencurian

Kapolsek menyebut, usai mediasi, antar kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait persoalan tersebut. Di mana, tanda kesepakatan yakni, dengan membuat surat pernyataan bersama antara Taufi dan NP.

Adapun isi surat kesepakatan itu yakni, pihak NP mengembalikan 4 buah tabung gas elpiji berikut 1 unit kompor milik Taufik.

“Kemudian, pihak terlapor bersedia untuk tidak bertempat tinggal di Dusun II, Desa Terapung Raya,” terang Kapolsek.

Tidak hanya itu, sambung Kapolsek, pada surat kesepakatan menyatakan bahwa pihak Taufik membayar biaya masuk listrik rumah kontrakan NP sebesar Rp2,5 juta. Serta, kedua belah pihak saling memafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari.

“Serta, tidak ada tuntut-menuntut antara kedua belah pihak di kemudian hari,” beber Kapolsek.

Kapolsek melanjut, bahwa pihaknya melakukan upaya mediasi sebagai salah satu solusi untuk mencari jalan ke luar dalam memecahkan masalah.

Sebab, menurut Kapolsek, tindakan hukum adalah upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara.

Komentar