TAPANULI SELATAN – Sebagai komitmen dan keseriusan melaksanakan jihad melawan narkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sukses menangkap pemilik sabu dengan berat 1 Kg lebih inisial, SB (47), warga Kabupaten Asahan, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 20.45 WIB.
Tim Opsnal Polres Tapsel, menangkap pemilik sabu seberat 1 Kg lebih ini, persisnya di Jalan Lintas Gunung Tua-Padangsidimpuan atau Simpang Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur. Tim Opsnal menangkap SB usai turun dari mobil angkutan yang datang dari arah Asahan di dekat Warung kopi milik masyarakat di Simpang Pal XI.
“Adapun barang bukti yang kami sita yaitu, satu plastik ukuran besar berisi sabu seberat 1.012,80 Gram atau 1 Kg lebih,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, saat konferensi persnya bersama wartawan, Rabu (23/10/2024) sore.
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga menyita sebuah tas sandang kecil warna hitam. Kemudian, satu unit Handphone abu-abu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Atas perbuatannya ini, pihaknya menjerat SB dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar,” terang Kapolres.
“Tersangka, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Setelahnya, kita akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ini dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan,” tambah Kapolres menutup.
Kronologis Penangkapan
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, yang ikut hadir di konferensi pers tersebut menjelaskan, awalnya, pihaknya memperoleh informasi, ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu. Setelahnya, ia bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil angkutan yang tersangka tumpangi.
Begitu SB turun dari mobil di Simpang Pal XI, sebut Kasat, pihaknya langsung mengamankannya. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami terkait jaringan peredaran narkoba dari SB. Mengingat, asal muasal barang haram ini dari Kabupaten Asahan.
“Menurut pengakuan tersangka, baru sekali melakukan aksinya. Untuk pemasok barang haram ini, masih dalam pendalaman,” tutur Kasat.
Lebih jauh, Kasat menjelaskan bahwa, SB membawa sabu tersebut dari Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, atas suruhan seseorang berinisial, R yang masih dalam penyelidikan. SB akan membawa sabu untuk di edarkan di sekirar Kabupaten Tapsel dan Paluta.
“SB, mendapat iming-iming upah Rp7,5 juta. Di mana, R akan menyerahkan Rp2,5 juta. Sedangkan pembeli sabu nanti, akan memberi upah Rp5 juta. Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkas Kasat.
Tampak hadir mendampingi Kapolres antara lain, Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH. Kasat Samapta Polres Tapsel, AKP Tona Simanjuntak, SH. Kasat Binmas Polres Tapsel, AKP Eka Wahyudi. Dan, Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
Komentar