Tertipu Penyamaran Polisi, Pengedar di Tapsel Dibekuk Bersama 20 Paket Ganja

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Seorang terduga pengedar ganja berinisial, MGH (35), akhirnya tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) usai jual sabu ke personel Polisi yang sedang menyamar, Sabtu (05/10/2024) malam.

Pengedar ganja warga Desa Tahalak, Kecamatan Batang Angkola ini tidak menyangka, jika ia jual sabu ke Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel yang sedang melakukan tugas penyamaran, guna mengungkap kasus peredaran narkotika.

“Sebelumnya, personel kami menyaru (menyamar) sebagai pembeli dan memesan ganja ke tersangka (MGH),” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, Minggu (06/10/2024) pagi.

Saat memesan ganja, lanjut Kasat, MGH benar-benar datang menemui personel Polisi yang menyaru tersebut. Persisnya di sekitar Desa Tahalak. Saat mengeluarkan satu paket ganja terbungkus kertas nasi warna coklat seberat 0,7 Gram dari saku celananya, Polisi itu langsung mengamankannya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku masih ada menyimpan sisa ganja lainnya di belakang Rumahnya,” sebut Kasat.

Tak buang waktu, kata Kasat, pihaknya langsung membawa MGH menuju ke belakang rumahnya dan menyuruhnya untuk menujukkan sisa ganja yang ia maksud. Dan, Tim Opsnal menemukan barang bukti lainnya berupa 20 paket ukuran besar berisi ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat 21 Gram.

“Selain itu, kami juga menemukan 11 paket ukuran kecil berisi ganja yang terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat 7,7 Gram. Kami juga menyita uang tunai senilai Rp90 ribu milik tersangka yang kuat dugaan hasil transaksi ganja,” beber Kasat.

Peroleh Ganja dari Mandailing Natal

Kasat melanjut, menurut keterangan MGH, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya dari seorang pria berinisial L, yang masih dalam penyelidikan Tim Opsnal, Kamis (03/10/2024) lalu. Persisnya, ia datang ke SPBU Simangambat di Kabupaten Mandailing Natal.

“Ganja tersebut, ia jualkan kembali secara eceran. Kini, kepentingan penyelidikan dan penyidikan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” pungkas Kasat menutup.

Komentar