10 Kg Ganja Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Upaya Jihad Lawan Narkoba

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menorehkan capaian terbaik dengan musnahkan total 10.288.16 Gram atau 10 Kg lebih narkotika jenis ganja, Kamis (19/09/2024) sore.

Dalam hal ini, Polres Tapsel musnahkan 10 Kg lebih ganja yang merupakan hasil sitaan barang bukti dari tersangka berinisial, IF (31), warga Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Barang bukti 10 Kg lebih ganja ini terbagi dalam dua bagian.

Pertama, dari sebuah kardus berisi 5 bungkus ganja terbalut plastik hitam dan lakban coklat, kertas kuning, dan plastik bubble wrap hitam seberat 5.102.06 Gram.

“Kemudian, dari kardus lain. Yang juga berisi 5 bungkus ganja terbalut plastik hitam dan lakban coklat, kertas kuning, dan plastik bubble wrap hitam seberat 5.186.10 Gram,” ucap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, di sela konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba.

Barang bukti tersebut, sebut Kasat, merupakan hasil sitaan dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada Jumat (02/08/2024) pagi. Persisnya, dari Jalan Pasar Siborang, Kelurahan Hutasuhut, Kecamatan Sipirok.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja ini adalah dengan cara dibakar,” tukas Kasat mengakhiri.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, MH. Kemudian, Kasubsi Pidum Kejari Tapsel, Habi Affandi Nasution, SH, MH. Kepala Dinas Kesehatan Tapsel, dr Rudi Iskandar Harahap, MKes. Selanjutnya, Penasehat Hukum, Tris Widodo, SH, MH. Serta, para perwakilan Mahasiswa di Tapsel.

Komentar